Ø Hak Pekerja
Hak-hak buruh adalah sejumlah peraturan perundangan
dan hak asasi manusia yang terkait dengan
hubungan antara buruh dengan majikan. Hak ini biasanya diperoleh melalui
undang-undang ketenagakerjaan. Secara umum, wacana tentang hak-hak pekerja
terkait dengan negosiasi gaji, tunjangan, dan kondisi kerja yang aman. Salah
satu isu terpenting adalah hak untuk membentuk asosiasi. Asosiasi memungkinkan
karyawan untuk bernegosiasi dalam kelompok atau secara kolektif dengan majikan
untuk meminta upah dan kondisi kerja yang lebih baik. Hak buruh juga memberikan
buruh hak untuk turut serta dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
Adapun beberapa
macam-macam dari hak pekerja, Yaitu :
1. Hak
atas pekerjaan dan upah yang adil
·
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi
manusia, karena:
a. Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja
adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan
lepas dari tubuh manusia.
b.
Kerja merupakan perwujudan diri manusia,
melalui kerja, manusiamerealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus
membangun hidup danlingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja
manusia menjadi manusia,melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri
sebagai manusia yang mandiri.
c.
Hak atas kerja juga merupakan salah satu
hak asasi manusia, karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup layak.
Hak
atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2
yang menyatakan bahwa ᾿Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
· Hak atas upah yang adil merupakan hak
legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja
pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa :
a.
Setiap pekerja berhak mendapatkan upah,
artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
b. Setiap pekerja berhak untuk memperoleh
upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkan.
c. Bahwa prinsipnya tidak boleh ada
perlakuan yang berbeda atau diskriminatifdalam soal pemberian upah kepada semua
karyawan, dengan kata lain harus berlakuprinsip upah yang sama untuk pekerjaan
yang sama.
2. Hak
untuk berserikat dan berkumpul
Dalam
memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus
diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk
bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De
Geroge, ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan
berkumpul :
a) Ini merupakan salah satu wujud utama
dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
b) Dengan hak untuk berserikat dan
berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompakmemperjuangkan hak mereka
yang lain, khususnya atas upah yang adil.
3. Hak
atas perlindungan keamanan dan kesehatan
Dewasa
ini dalam bisnis modern berkembang paham bahwa para pekerja dijamin keamanan,
keselamatan dan kesehatannya. Khususnya dengan berbagai resiko mengharuskan
adanya jaminan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi para
pekerja. Karena itulah timbul pekerja yang diasuransikan melalui wahana
asuransi kesehatan atau kecelakaan.
4. Hak
perlakuan keadilan dan hukum
Menegaskan
bahwa pada prinsipnya semua pekerja harus diperlakukan sama, secara fair.
Artinya tidak boleh ada deskriminasi dalam perusahaan, seperti perbedaan warna
kulit, asal daerah, agama dan lain-lain. Disamping itu juga dalam perlakuan
peluang jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
5. Hak
atas rahasia pribadi
Karyawan
punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima
bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan daningin
tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam
kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh
perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit
tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebutkambuh akan
merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
6. Hak
atas kebebasan suara hati
Pekerja
tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak
baik, atau mungkin baik menurut perusahaan. Jadi, pekerja harus dibiarkan bebas
mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
7. Whistle
Blowing
Whistle
blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang
confidential dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut
efek yang merugikan apapun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau
perusahaan lain. Ada dua macam whistle blowing :
a.
Whistle blowing internal
Hal
ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya.
b.
Whistle blowing eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Motivasi utamanya adalah mencegah
kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk
membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia
yang sama.
Ø Kontrak
Kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan
antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh
mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia.
Kontrak
Dianggap Baik Dan Adil :
·
Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya
hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
·
Tidak ada pihak yang memalsukan fakta
tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
·
Tidak ada pemaksaan
·
Tidak mengikat untuk tindakan yang
bertentangan dengan moralitas
Ø Bisnis
dan Perlindungan Konsumen
Masyarakat modern adalah masyarakat pasar atau masyarakat
bisnis atau juga disebut sebagai masyarakat konsumen. Alasannya tentu jelas,
semua orang dalam satu atau lain bentuk tanpa terkecuali adalah konsumen dari
salah satu barang yang diperoleh melalui kegiatan bisnis. Semua manusia adalah
konsumen, termasuk pelaku bisnis atau produsen sendiri. Karena itu, tidak
berlebihan kalau bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern, dan
mempengaruhi manusia baik secara positif maupun secara negative. Bisnis ikut menentukan
baik buruknya dan maju tidaknya kebudayaan manusia pada abad modern ini.
1. Hubungan
Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu
yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak
kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki
suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud
dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan
persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini tergantung dan
diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat.
Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah
kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual
setiap pihak dalam suatu kontrak. Yaitu :
· Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya
hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap
pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau
kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
· Tidak ada pihak yang secara
sengajamemberian fakta yang salah atau memsukan fakta tentang kondisi dan
syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk
diketahui oleh pihak lain
· Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk
melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan
dalamkeadaa terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
· Kontrakjuga tidak mengikat bagi pihak
mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Hubungan antara produsen dan konsumen adalah hubungan
kontraktual karena hubungan jual didasarkan pada kontrak tertentu diantara
produsen dan konsumen,maka hubungan tersebut merupakanhubungann kontraktual.
Karena itu, aturan atau ketentuan di atas harus juga beraku untuk produsen dan
konsumen tersebut. Karena itu, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban
yang sama-sama harus dipenuhi.
Adanya hak pada konsumen atas dasar bahwa interaksi
bisnis adalah interaksi manusia lebih berlaku lagi dalam transaksi bisnis
antara penyaluR dan konsumen atau pelanggan. Dalam transaksiini jelas
terlihat bahwa transaksi tersebut adalahh suatubentuk interaksimanusia.
Karenaitu,kendati penyalur hanyamenjadi perantara antara produsen
dankonsumen,mereka juga mempunyai tanggung jawabdan kewajiban moral untuk
mmemperhatikan hak dan kepentingan konsumen yng dilayaninya.
Atas dasar
ini,sebagaimana halnya dalam inteeraksi social mana pun, demi menjamin hak
masing-masing pihak dibutuhkan dua perangkat pengendali atau aturan.
· Ada aturan moral yang tertanam dalamhati
sanubari masing-masing orang dan seluruh masyarakat yang akan berfungsi
mengendalikan dan memaksa dari dalan baik produsen mauoun konsumen untuk
menghargai atau tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
· Perlu ada aturan hukum yyang dengan
sanksi dan hukumannya akan seara efektif mengendalikan dan memksa setiap
pihakuntuk menghormati atau paling kurang tidak merugikan hak dan kepentingan
masing-masing pihak.
Kedua perangkat
pengendali ini terutama tertuju pada produsen dalam hubungan nya dengan
konsumen, paling kurang karena dua alasan berikut
·
Dalam hubungan antara konsumen atau
pelanggan disuatu pihak dan pemasok, produsen dan penyalur barang atau jasa
tertentu dipihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi
lemah dan rentan untuk dirugikan.
·
Dalam kerangka bisnis sebuah proesi,
konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakn barang kebutuhn
hiduonya secara profesional.
2. Gerakan
Konsumen
Kewajiban produsen dan konsumen disatu pihak dan hak
konsumen dipihak lain, sebagaimana dipaparkan diatas, jauh lebiih mudah untuk
dikatakan daripada dilaksanakan karena alasan-alasan berikut :
·
Kendati banyak produsen punya hati ems
dan punya kesadaran moraltinggi, hati dan kesadaran moralnya itu sering
dibungkam oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan atau uang dalam waktu
singkat daripada memperdulikan hak konsumen.
·
Dinegara berkembang, para produsen lebih
dilindungi oleh pemerintah karena mereka dianggap punya jasa besar dalam menopang
perekonomian Negara tersebut.
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya
hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua
pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir
karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
· Produk yang semakin banyak disatu pihak
menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun
dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
· Jasa kini semakin terspesialisasi
sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar
dibutuhkannya.
· Pengaruh iklan yang merasuki setiap
menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media
informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
· Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan
produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
· Dalam hubungan jual beli yang didasarkan
pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
Hingga sekarang, lembaga konsumen lebih merupakan sebuah
gerakan swadaya masyarakat, dan karena itu, hampir tidak pernah dibiayyai oleh
pemerintah, bahkan sering bersberangan dengan pemerintah. Dalam situasi semacam
itu, danamenjadi persoalan besar. Tentu saja, dana juga tidak menjadi persoalan
seandainya konsumen mau membayar informasi yang sangat dibutuhkannya tentang
berbagai produkkepada lembaga ini. Artinya, lembaga ini melakukan penelitian
dan mengumpulkan berbagai informasi yang akurat dan semua konsumen yang
mengkonsumsi informasi yang diminta unutk membayar informasi itu demi menutup
kembali biaya yang telah dikeluarkan.
3. Konsumen
adalah Raja ?
Pasar bebas dan terbukka pada akhirnya menempatkan
konsumen pada sebagai raja. Prinsip-prinsip etika, seperti kejujuran,
tanggung jawab dan kewajiban untuk melayani konsumen secara baik dan memuaskan,
mempunyai tempat pijakan yang nyata dalam dunia bisnis global yang bebas dan
terbuka. Itu berarti pada akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius oleh
para pelaku bisnis daam duniabisnismoodern yang kompetitif sekarang ini.
Untuk malihat personal
iklan dari segi etika bisnis,kami ingin menyoroti empat hal penting,yaitu
fungsi iklan,beberapa personal etis sehubungan dengan iklan,arti etis dari
iklan yang menipu,dan kebebasan konsumen.
Ø Iklan
Iklan adalah suatu
pesan tentang barang/jasa (produk) yang dibuat oleh produser/pemrakasa yang
disampaikan lewat media (cetak, audio, elektronik) yang di tujukan kepada
masyarakat. Tujuan iklan adalah agar masyarakat tertarik untuk
membeli atau menggunakan barang atau jasa tersebut. Adapun fungsui iklan
sebagai berikut :
Yaitu sebagai pemberi
informasi dan iklan sebagai pembentuk pendapat umum.
a. iklan
sebagai pemberi informasi
iklan
merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat
tentang produk lain yang akan atau sedang ditawarkan dalam pasarYang ditekankan
disini adalah bahwa iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan seluruh
kenyataan yang serinci mungkin tentang suatu produk.sasaran iklan adalah agar
konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu sehingga akhirnya untuk
membeli produk itu.
Sehubungan
dengan iklan sebagai pemberi informasi yang benar kepada konsumen,ada tiga
pihak yang terlibat dan bertanggung jawab secara moral atas informasi yang
disampaikan sebuah iklan.
*Pertama, Produsen yang memiiki produk
tersebut .
*Kedua,biro iklan yang mengemas iklan
dalam segala dimensinya: etis, estetik, informatif, dan sebagainya.
*Ketiga,bintang iklan.dalam hal
ini,tanggung jawab moral atas informasi yang benar tentang sebuah produk pertama-tama
dipikul pihak oleh pihak produsen.
b. Iklan
Sebagai Pembentuk Pendapat Umum
Berbeda
dengan fungsi iklan sebagai pemberi informasi,dalam wujudnya yang lain iklan
dilihat sebagai satu cara untuk mempengaruhi pendapat umum masyarakat tentang
sebuah produk.
Dengan
kata lain,fungsi iklan adalah untuk menarik massa konsumen untuk membeli produk
tersebut.Secara etis,iklan manipulasi jelas dilarang karena iklan semacam itu
benar-benar memanipulasi manusia,dan segala aspek kehidupan,sebagai alat demi
tujuan tertentu di luar diri manusia